Polsek Pulau Rimau Ungkap Narkoba di Mess PT. MAR
Banyuasin, kabarkata.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau berhasil mengungkap dua pelaku kasus narkoba dengan dasar LP/ A – 06/ XI/2019/SEK Pulau Rimau, 27 September 2019.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/09) sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Mess Inti Tanah Kering PT. MAR Jalan Trans Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Pelaku adalah RH (31) PK Penjaga Keamanan Mees PT MAR Inti Tanah Kering Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dan CT (33) yang beralamat di Dusun II Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
“Kronologis penangkapan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Mess PT MAR Inti Tanah Kering Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Pulau Rimau Kompol Jiman Pasaribu, SH.
Lanjutnya, saat anggota melakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan dalam Tas Slempang warna hitam Merk FiLA terdapat Narkoba jenis Shabu seberat 21,21 gram, 1 timbangan digital, 4 kantong besar klip yang sudah dipakai, 1 Hp Samsung, dan 1 buah Nokia.
“Saat itulah anggota melakulan interogasi terhadap tersangka RH dan mendapati bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut didapat dari saudara CT yang beralamat di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh,” jelasnya.
Dan anggota melakukan pengembangan dan menangkap saudara CT yang akan melarikan diri menuju Kecamatan Betung dengan menggunakan mobil. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Pulau Rimau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka kini telah mendekam di Hotel Prodeo Polsek Rimau, berikut barang bukti Paket Shabu seberat 21,21 Gram, 1 timbangan digital, 4 kantong klip besar yang telah digunakan, 2 buah sekop, 2 buah Hp Samsung dan Nokia, 1 buah tas warna hitam merk FILA, dan 1 unit mobil Daihatsu SIGRA warna merah dengan Nopol BG 1094 NI,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 sampai 10 tahun penjara. (Nasir)