DKPP RI Menolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di MUBA

News
Bawaslu Muba , KPU Muba , Putusan DKPP

Palembang, kabarkata.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak pengaduan yang diajukan Para pelapor atas pelanggaran saat pemilihan umum (Pemilu) atas berbagai macam pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Musi Banyuasin (Muba).

DKPP menggelar sidang putusan laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD & Partner mendapat kuasa dari calon legislatif (caleg) yang telah melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan,
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi,
Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan
ini.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman,
Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Siwarudin selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Bayung Lencir, Teradu XII Luvpi Asal Tama, Teradu XIII Samsakah, Teradu XIV Elan,
dan Teradu XV Rosidi Yahya, masing-masing selaku Anggota PPK Bayung Lencir,
terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Hanapi selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Tungkal Jaya, Teradu XVII Sri Malatika, Teradu XVIII Abdul Wahid, Teradu XIX
Samsir, dan Teradu XX Eka Setiawan, masing-masing selaku Anggota PPK Tungkal
Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan
Teradu XX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu (14/8/2019), dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu (11/9/2019) dibacakan oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.

“Bawaslu merasa puas atas hasil putusan ini, DKPP telah membuat putusan sesuai dengan fakta persidangan. Untuk selanjutnya Bawaslu memberikan himbauan kepada siapapun yang akan membuat pengaduan ke DKPP harus memiliki bukti yang akurat agar tidak menjadi bumerang dan fitnah di kemudian hari,” kata Ketua Bawaslu Muba, Muhammad Sarkani, SH MH.

Sementara Hendri Dunan, SH MH salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai, menyatakan sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Terhadap hasil putusan DKPP untuk perkara penyelenggara Pemilu Muba ini, bahwa kita sangat menghargai dan menghormati hasil keputusan DKPP RI,” kata Hendri Dunan SH MH.