BNNP Sumsel Berhasil Amankan 23 Kg Sabu

Hukum
BNNP Sumsel , Ekstasi , narkotika , Sabu

Palembang, kabarkata.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menangkap dua kurir narkoba di dua lokasi. Kedua kurir yang diamankan petugas yaitu, Yusmadi (40), warga Aceh dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya diringkus BNNP Sumsel pada Rabu (7/8/2019).

BNNP Sumsel berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu yang sekitar 23 kg dan 4 bungkus pil ekstasi.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman melalui Kasi Pemberantasan AKBP Agung mengungkapkan, TKP 1 Loket Damri KM. 9 Palembang dan TKP 2 Rumah kontrakan di Ogan Ilir.

“Kronolgis kejadian berawal Dari laporan masyarakat bahwa Sekitar pukul 12.00 wib Akan ada transakti narkotika di loket Damri KM. 9 stelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tsk atas nama Yuswadi 40 tahun di loket Bus Damri KM.7 dengan Barang Bukti yang diduga narkotik jenis ekstasi 1 bungkus plastik yang didapat / diperoleh dari tersangka atas nama Andi 35 tahun,” ujarnya, Jumat (9/8/2019)

Selanjutnya, di laksanakan pengembangan dan team berhasil menangkap tersangka atas nama Andi 35 tahun dan sekitar pukul 14.00 wib dan ditemukan 23 bungkus yang diduga Sabu dan 4 bungkus yang diduga ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Ogan Ilir Sumsel (Gudang).

“Barang bukti 23 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 23kg dan bungkus yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya dilaksanakan pengembangan ke Batam dan tembilahan Riau,” pungkasnya. (yn)