Polda Sumsel Buktikan Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba

Hukum
Bandar Narkoba , narkoba

Palembang, kabarkata.com – “Pidana asalnya sudah diketahui yaitu dari narkoba kami menggandeng PPATK dan perbankan dalam menelusuri asetnya,”ujar Irjen Pol Firli dalam pres rilisnya di Mapolda Sumsel Rabu (24/7).

Komitmen untuk memiskinkan bandar narkoba kembali dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menyita sejumlah aset milik Danil Saputra alias Jamaludin narapidana bandar narkoba asal Aceh.

Aset yang disita berupa tanah, rumah tambak udang yang tersebar di Palembang, Aceh dan Medan. Selain rumah dan tanah aset lain diantaranya lima unit mobil Fuso, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil CRV, satu unit Toyota Sienta, satu unit X Pander serta uang tunai 1,7 miliar dengan total 8,4 miliar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menerangkan aset yang disita Ditresnarkoba Polda dari tersangka Danil Saputra yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang didapat nya dari jual beli narkoba yang dikendalikan tersangka dari dalam Lapas Merah Mata.

Dari beberapa aset yang disita ada satu usaha berbentuk CV yang didirikan oleh tersangka di Provinsi Aceh. “Selanjutnya sesuai dengan pasal 5 UU tindak pidana pencucian uang aset yang berhasil disita baik dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana menjual barang haram setelah ditetapkan oleh Pengadilan akan dirampas untuk negara,”jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Farman menambahkan tersangka Danil Saputra dijerat TPPU setelah pidana asalnya dari kasus narkoba yang diungkap dari teman Danil yang ditangkap bersama petugas Lapas di Lapas Merah Mata dengan barang bukti 200 gram sabu sabu dan uang sebesar 120 juta.

“Setelah dikembangkan ternyata narkoba tersebut milik Danil. Danil sendiri ditangkap tahun 2015 lalu dan divonis 10 tahun,”ujarnya.

Didalam Lapas Merah Mata Danil kembali menjalankan bisnisnya dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu sabu lintas provinsi. Ternyata dengan bisnis haram nya tersebut Danil memiliki aset miliaran rupiah.

Dalam satu kali transaksi sabu yang Danil kendalikan bisa mencapai 5-10 Kg sabu ke Sumsel dan Pulau Jawa. Uang dari bisnis nya tersebut ada yang dialihkan bisnis tambak udang di Aceh yang turut disita.

“Untuk mengalihkan uang dari bisnis narkoba dialihkan kepada keluarga atau lewat orang lain. Jelas aset milik tersangka hasil dari pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba,”terangnya.