Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba
Palembang, kabarkata.com – Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam menyebut tidak menyangka Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba Ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 bakal cepat kelar akibat pihak pengadu tidak bisa menghadirkan kelengkapan alat bukti sebagai pembanding dan saksi di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang, Jumat (12/7/2019).
“Saya kira tadi Jumatan belum selesai. Ternyata berdasarkan data sudah cukup. Kami memberikan waktu 7 hari kepada pengadu untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang ini saya tutup secara resmi,” ungkap Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam.
DKPP menggelar sidang Laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba Ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.
Berdasarkan Petitum Bawaslu Muba Terhadap Laporan DKPP RI Nomor :132-P/L-DKPP/V/ 2019 maka Bahwa Bawaslu Muba telah melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran atas laporan yang diterima Bawaslu Muba dan memohon Kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal berikut bahwa pertama laporan yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor :132-P /V/2019 tidak terbukti tuntutannya.
Kedua, merehabilitasi nama baik orang per orang dan lembaga Bawaslu Muba atas laporan yang dilaporkan ke DKPP.
KPU Muba dalam hal ini sebagai para teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Majelis Sidang DKPP dipimpin DR Alfitra Salam dengan anggota majelis DR Anisatul Mardiah MAg Phd, Syamsul Alwi SSos.I MSi (Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa), Amrah Muslimin SE MSi (Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas). (fn)