Bupati Jajaki Skema Penawaran Kerjasama Terkait PJU 

News
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin , Penerangan Jalan Umum

Sekayu, kabarkata.com  – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba serta Kepala Dinas PUPR, Bappeda dan DLH mendengarkan langsung paparan Kerjasama Pembangunan Badan Usaha (KPBU) Untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT. Generasi Bangsa Indonesia (PT.GESINDO) di Ruang Rapat Bupati, Kamis (11/7/2019).

Menurut Bupati ini konsepnya menguntungkan karena membangun infrastruktur penerangan jalan dengan tidak menggunakan APBD tapi nantinya harus di bayar juga. Keuntungannya Pemkab Muba bisa mempercepat pergantian lampu jalan dan bisa juga masuk ke daerah-daerah yang belum ada PJU.

Dari hasil paparan skema ini baru dan layak untuk dijajaki, tinggal kita caseflow nanti bagaimana pembayarannya. Jadi silahkan dikaji seberapa besar keuntungan kita mempercepat penerangan jalan ke seluruh wilayah Muba. Konsep seperti ini sebetulnya kreatif terobosan dengan cara pembiayaan nanti, sehingga APBD sekarang bisa Pemerintah gunakan untuk pembangunan yang lainnya. Coba pelajari terlebih dahulu, kalau ini memang menguntungkan Pemerintah dan pihak Badan Usaha kenapa tidak, karena sekarang Pemerintah Nasional juga menggunakan sistem Availability Payment guna mempercepat pembangunan daerah, “ucap Dodi.

Direktur Teknis PT Generasi Bangsa Indonesia (Gasindo) Aria menjelaskan bahwa KPBU ini fokus untuk penggantian lampu penerangan jalan umum, fasilitas umum dan perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Metoda EPC atau pembiayaan bertahap selama 5 hingga 20 tahun.

“Kami selaku perusahaan pemrakarsa yang menawarkan jasa penggantian menyeluruh lampu PJU dengan Metode EPC atau pembayaran bertahap yang menjamin biaya energi yang rendah, biaya investasi, biaya perawatan dan teknologi smartcity untuk PJU”, paparnya.

Dijelaskannya, kerjasama ini memegang prinsip saling menguntungkan, apabila study energi menghasilkan angka negatif atas ROI proyek pergantian lampu penerangan maka Pemkab Muba dibebaskan dari segala biaya study energi yang dikeluarkan PT Generasi Bangsa Indonesia. Namun apabila ROInya angka positif maka seluruh biaya yang dikeluarkan akan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Ini merupakan solusi pembiayaan terbaik untuk mengurangi pemakaian energi tanpa mengurangi kualitas dan standar pencahayaan yang ada”, paparnya.

Menanggapi persentasi tersebut, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan Pemkab Muba menginginkan lampu jalan ini dinikmati semua masyarakat namun kenyataan dilapangan banyak yang tidak hidup (rusak tidak dilaporkan). Hal ini merugikan Pemerintah yang setiap bulan membayar tagihan PLN berdasarkan jumlah titik lampu bukan jumlah pemakaian.

“Seteleh mendengar persentasi tadi, kami tertarik membangun bekerjasama dengan PT Gasindo dikarenakan tidak membebani APBD. penawaran yang diajukan ini akan  kami dipelajari dahulu”, katanya

Apriyadi meminta rencana kerjasama ini dibicarakan terlebih dahulu secara detail dan jika sepakat akan ditindaklanjuti dengan Penandatangan MOU antara Bupati Muba dengan PT Gasindo.