Evaluasi Kenaikan PBB, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Ke Walikota Palembang
Palembang, kabarkata.com – Walikota Palembang H Harnojoyo menerima undangan pemanggilan dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel terkait permasalahan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senen (8/7/2019).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, ada beberapa hal untuk dijadikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Walikota dalam jangka waktu 30 hari kedepan, termasuk mengevaluasi Perwali dengan melibatkan DPRD Kota Palembang dan unsur perwakilan masyarakat.
“Kita memanggil walikota supaya bisa mendengarkan dan melaksanakan saran-saran apa yang akan diberikan dari Ombudsman RI, kehadiran beliau memang sangat perlu,”ujarnya.
” Setelah tindakan itu dilaksanakan, disarankan agar Pemkot segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu yang menjadi aturan baru dan paham mengenai hak dan kewajiban,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jika dalam proses pengajuan itu, seandainya masyarakat merasa keberatan, disarankan agar dilibatkan secara aktif petugas di Kecamatan sampai tingkat RT.
“Akibat keluhan dari masyarakat yang coba melakukan keberatan dengan proses panjang dan ribet. Itu bisa diwakilkan melalui RT setempat, sesuai revisi Perwali tentang pengaturan tata cara pengajuan keberatan agar bisa disesuaikan,” tandadnya.
Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo menjelaskan penyampaian hasil laporan pemeriksaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), merupakan dampak daripada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga mengakibatkan menjadi viral.
Sebenarnya ada beberapa langkah kolektif yang khusus, sebenarnya Pemkot sudah melakukan itu diantaranya melakukan stimulus kepada wajib pajak atas kenaikan PBB, namun belum di terbitkan.
” Dalam waktu dekat nantinya akan di terbitkan, karena sudah dilakukan untuk mengakomodir sesuai kehendak masyarakat,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amien menambahkan, kenaikan disesuaikan berdasarkan dengan kondisi NJOP.
“Kenaikan PBB, karena ada penyesuaian kondisi dari lahan milik masyarakat. Itu berpengaruh dari gerak langkah pembangunan perkembangan kota yang maju. Jadi itu sangat sesuai dan signifikan dengan kondisi di Kota Palembang,” pungkasnya. (Yanti)