Lakukan Pungli, Sekolah Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Palembang, kabarkata.com – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan sidak ke SMPN 29 Palembang, Jumat (21/6/2019). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa.
Fitrianti Agustinda mengatakan, dirinya sudah menjelaskan kepada Kepsek SMPN 29 dan seluruh guru terkait Pemkot Palembang melalui Diknas Palembang tegak lurus dengan aturan Kementrian Pendidikan, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, dalam bentuk apapun, dan alasan apapun.
“Saya akan perjelas mengenai yang beredar selama ini ada kebiasaan sekolah yang mengambil uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les sekolah, daftar ulang, iuran HUT sekolah, biaya ujian semester, biaya ujian tengah semester, biaya LKS dan seragam, ” ujarnya.
Fitri menjelaskan, masalah seragam itu untuk SMP putih dan biru serta SD putih dan merah. Selain itu, ada baju olahraga. “Untuk seragam yang lain kita hapuskan. Dan seragam putih dan biru serta putih dan merah itu beli diluar sekolah. Kalau seragam olahraga bisa dibeli di koperasi. Jadi tidak ada lagi, jas, rompi, batik dan seragam koko. Kalau mau pakai pakaian muslim, itu bawahanya tetap biru dan merah,” bebernya.
“Jadi tidak boleh ada pungutan apapun. Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” tambahnya.
Fitri menuturkan, kalau ada kesepakatan dengan komite, itu mencari dananya diluar sekolah misalnya dengan CSR. “Tidak boleh dibebankan dengan wali murid. Tadi disampaikan Inspektorat kalau masih ada biaya yang dilakukan, itu pungli. Kalau pungli itu pidana korupsi, ” tegasnya.
Fitri menambahkan, aturan ini sudah ada sejak lama. Bahkan sudah ada surat edaran dari Diknas. “Tapi ini masih ada sekolah yang mencuri-curi kesempatan, ” pungkasnya. (Yanti)