HMI Cabang Palembang Pertanyakan Kenaikan PBB
Palembang, kabarkata.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, menggelar aksi demo di Halaman Kantor Walikota Palembang, Rabu (12/6/2019). Demo itu dilakukan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan warga Palembang.
Ketua Umum HMI Cabang Palembang, Eko Hendiono mengatakan, kenaikan PBB di Kota Palembang secara drastis dan tidak bertahap ini tentunya sudah memberatkan masyarakat. Bahkan banyak kaget atas kebijakan tersebut.
“Walikota harusnya mengambil keputusan tersebut melalui kajian – kajian yang lebih komprehensif. Pasalnya ini melibatkan hajat hidup orang banyak. Kami mempertanyakan mwngapa tidak di kaji dulu bersama DPRD yang menjadi wakil dari masyarakat Palembang. DPRD Palembang harus fokus juga menyoroti hal ini,” ujarnya.
Dia berharap Gubernur Sumsel agar melakukan fungsi controling nya kepada Walikota Palembang karena masyarakat hari sudah merasa keberatan terhadap kebaikan PBB yang melambung ini
“Harusnya ada penyesuaian dahulu, kenaikan ini terlalu drastis, ada yang sampai 100%, 200%. Jika masalahnya untuk Pendapatan daerah, Pemerintah Kota seharusnya juga melihat peluang – peluang lain yang bisa di dapatkan selain PBB,” bebernya.
Usai demo hari ini, Eko mengungkapkan, HMI Cabang Palembang akan membuka posko aduan untuk masyarakat yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB tersebut, di sekretariat jalan Radial Palembang
“Dari hasil aduan itu akan menjadi data yang akan kami sampaikan kepada gubernur Sumsel dan Anggota DPRD Palembang,” paparnya.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar, yang dalam hal ini mewakili Walikota Palembang menemui Pendemo menuturkan, secara teknis kajian kenaikan PBB ini telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun ini memang mulai menyesuaikan.
“Tidak benar itu, kalau kebijakan ini tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam,” ucapnya.
Dia mengakui, memang terasa penyesuaian ini untuk daerah-daerah ekonomi perdagangan dan daerah khusus. Namun untuk daerah-daerah pinggiran ini kan sudah digratiskan, seperti yang diterangkan melalui kebijakan Perwali no 18 bahwa pembayaran 300 ribu kebawah itu sudah dihapuskan.
“Untuk masalah Keberatan, sudah tentu Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan pasti ada solusi. Kalaupun memang ada yang keberatan ajukan saja di Dispenda.Keberatan itu ada mekanisme, ada blangkonya, semuanya ada disana, tinggal datang kekantor dan kita siap melayani,” tambahnya.
“Kalaupun ada pengurangan pasti kita kurangi, tapi jangan bohong, seperti dunia usaha. Jika usaha itu pailit buktikan dengan keterangan,” pungkasnya. (Yanti)