Merasa Termarjinalkan, FH Laporkan SMPN 54 Palembang ke Ombudsman

News
Ombudsman , PPDB

Palembang, kabarkata.com- Pada penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 diwilayah kota Palembang yang mana tentu pemerintah mengharapkan masyarakat mendapat pendidikan formal agar dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namu dalam hal ini miris yang di alami inisial, RM (14), SN (12) dan SA (12) besar kemungkinan tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena tidak diterima oleh pihak sekolah tempat ia mendaftar, yaitu SMPN 54 Palembang sehingga melaui Fahrizal (walimurid) membuat laporan ke Ombudsman, Senin (13/5/19)

Menurut Fahrizal inisial (FH), secara prosedur sudah di upayakan mendaftar namun tidak lolos baik itu jalur zonasi maupun tes potensi. Semestinya kalau mengacu pada Permendikbud keponakannya tersebut masuk dan di terima di SMP 54 karena jarak rumah paling jauh 800 Meter (M).

“Kami merasa termajinalkan padahal dalam permendikbud menegaskan untuk jalur zonasi sedikitnya 90% (sembilan puluh persen) dari daya
tampung Sekolah. Sedangkan SMPN 54 ini menyiapkan 10 kelas. Mana keadilan bagi kami,” ungkap Fahrizal.

M. Adrian Agustiansyah., SH., M. Hum Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan membenarkan bahawa telah menerima laporan dan hal ini akan segera ditindak lanjut ke dinas pendidikan kota Palemabang. “Ya kami sudah terima laporan untuk memanggil dinas terkait,” pungakasnaya.

Berikut isi bunyi Permemendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pasal 16 :

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya
tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung Sekolah (NV)