Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Lahat, Ini Kata Ketua KPU lahat
Lahat, kabarkata.com – Kekurangan surat suara Pilpres dan Pileg di kabupaten Lahat dalam jumlah besar, sebanyak 963 lembar berdampak pada tidak tersalurkannya hak pilih masyarakat. KPU Lahat menyatakan, kekurangan surat suara tersebut dikarenakan membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan E-KTP.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Lahat Nana Priana saat di konfirmasi via telepon, Sabtu (27/4/2019).
Nana menjelaskan, terkait kekurangan surat suara baik Pilpres maupun Pileg itu dikarenakan banyaknya warga yang menggunakan E-KTP. “Warga yang tidak masuk DPT, bisa menggunakan E-KTP untuk menggunakan hak pilihnya. Tapi mereka masuk dalam DPK ini jumlahnya membludak,” ujarnya.
Padahal lanjut Nana, surat suara cadangan itu jumlahnya hanya 2 persen. Sebagai contoh, jika dalam satu TPS ada 300 DPT, maka surat suara cadangan hanya 6 lembar. “Nah yang terjadi di lapangan, warga yang menggunakan E-KTP (masuk DPK) membludak. Oleh sebab itu, diarahkan ke TPS terdekat,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya tidak menyangka warga yang menggunakan E-KTP itu banyak. Oleh sebab itu, solusinya adalah boleh mencari TPS lain untuk mencoblos. “DPK itu membludak pas hari H. Ya, petugas TPS mengarahkan agar warga mencari TPS lain, karena surat suara cadangan terbatas. Itu diluar prediksi kami. Itulah solusinya,” tegasnya.
Bawaslu : Kami Akan Berkoordinasi Dengan Penyidik dan Jaksa
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah menegaskan, Bawaslu Lahat akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait banyaknya kekurangan surat suara pada saat hari pemungutan suara yg mengakibatkan banyaknya warga kehilangan hak pilih.
“Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa yang ada di unsur Gakkumdu dikarenakan dugaan pelanggaran tersebut terdapat pidana,” pungkasnya. (Nti)