Aksi Damai BPM Di Kejati Sumsel ‘Pertanyakan Kasus Pemecahan Paket Proyek’
Palembang, kabarkata.com – Puluhan massa aksi dari Barisan Pemuda Mahasiswa (BPM)Palembang Sumatera Selatan melakukan aksi damai ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel untuk mempertanyakan proses hukum terkait kesengajaan pemecahan Paket pekerjaan proyek yang dilakukan oleh satu
oknum anggota DPRD Palembang, Kamis (28/3/2019).
Koordinator Aksi, Sobirin mengatakan, pihaknya minta Kejati untuk segera memproses dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kota Palembang yang telah disampaikan bulan 9 tahun 2018. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
“Kasus itu diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Palembang tentang kesengajaan pemecahan Paket pekerjaan proyek,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Eddy menambahkan, aksi ini dilakukan berangkat dari rasa peduli terhadap pembangunan kota palembang serta keinginan ikut serta dalam mengawal program pemerintah menuju Palembang Emas 2023. Sehingga terpanggillah Barisan Pemuda Mahasiswa Palembang Sumatera Selatan (BPM) tentang hal-hal yang berhubungan dengan proses pembangunan yang bersih dan transparan.
“Kami menyatakan sikap mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan main proyek di DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2018. Kami juga mempertanyakan kembali ke Kejaksaan tinggi Sumsel soal perkembangan proses permasalahan tersebut, dan minta Kejaksaan tinggi mamanggil Kadis PU TR kota Palembang dan Walikota Palembang,” terangnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu menuturkan, setiap laporan yang di sampaikan kepada Kejati, diharapkan di cek lagi jangan di tinggal dan tidak di monitor
“Tolong dicroscek lagi, seolah-olah rekan-rekan laporannya tidak ditindak lanjuti. Apakah pernah saudara mempertanyakan kembali laporannya, ” ucapnya.
“Kami berharap agar setiap laporan yang diserahkan di monitor dan croscek. Kami menerima laporan sangat transparan, hari boleh mempertanyakan perwakilan untuk monitor laporannya,” pungkasnya. (Yanti)