Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik

Opini
Limbah pabrik , Lingkungan hidup , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1)

kabarkata.com – Masyarakat Sumatera Selatan masih adakah lingkungan yang sehat dan bebas dari limbah pabrik.

Aromah-aromah limbah dari pabrik itu timbul bagaikan angin segar di siang hari, menusuk hidung meransek menuju sudut dan ruang istirahat keluarga hingga fasilitas umum sekolah masjid musholah tentunya akan membuat dampak buruk untuk kesehatan dari warga mengakibatkan ancaman serta rawan terkenah penyakit akibat dari percemaran limbah-limbah pabrik yang semena mena.

Dalam permasalahan lingkungan hidup bagi warga negara dimana telah tertulis di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelanyanan kesehatan”.

Bila kita melihat isi pasal tersebut, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak Asasi setiap warga negara indonesia. Instrumen pecegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sudah ada tertuang angat jelas di dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tantang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup.

Setelah payung hukum sudah ada mengapa permasalahan tentang limbah dari pabrik itu didiamkan saja oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dan kota. Apakah perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat itu sudah tidak berarti lagi di mata dan pemikiran pelaksana undang undang ini yang notabene memang tugas mereka lagian memang mereka berkuasa pada saat ini. Dimana salah nya jika mereka tegas dan memiliki keseriusan dalam mengurus warga dan lingkungan.

Sudah seharusnya suprimasi Hukum terhadap lingkungan hidup untuk masyarakat itu benar benar ditegakan demi keadilan sosial untuk warga negara Indonesia, sehingga kemakmuran dalam bentuk lingkungan hidup itu terjaga dengan Baik.

Dengan demikian pemenuhan Hak-Hak dari warga negara satu per satu akan terpenuhi sebagai mana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan dari penulis Pemerintah pusat sampai kabupaten dan kota harus menegakkan aturan aturan hukum yang berlaku demi dan untuk kemakmuran masyarakat akan tercapai sebagaimana mestinya. Bahrul Alwi S.H Advokat/ Konsultan Hukum.