Kasubdit Ditjen Pendidikan Paud Dan Dikmas Kunjungi SKB Kota Cimahi
Menurut Dr. Cecep Suryana,M.pd bahwa kebijakan kementerian terkait sekarang baik pendidikan formal atau nonformal wajib menggarap layanan pendidikan dasar daya guna artinya semua warga indonesia yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mendapatkan layanan pendidikan dasar dan menengah , dan masyarakat tinggal memilih mau pendidikan formal atau nonformal . SKB ini merupakan layanan pendidikan yang lebih terdidik, terampil, fleksibel dan berkarakter .
Selanjutnya menurut Dr. cecep Kedepan SKB harus ada kajian pembelajaran khusus yang membangun bisnis saber online sebagai bagian dari pelatihan di SKB, agar lebih mudah menciptakan pasar secara luas, supaya nanti siswa – siswi yang terdidik dan terampil hasil didikan di SKB bisa memasarkan hasil produksinya. (Um/Wnz)