80 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi di Bangka
kabarkata.com – Jajaran Polres Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Dari hasil penindakan itu, sedikitnya ada 80 ton BBM jenis solar diamankan polisi.
“Benar, diamankan hari Sabtu (16/3/2019) kemarin,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, Senin (18/3/2019).
Terungkapnya penyelundupan solar ilegal berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan ada dugaan penyelundupan BBM di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka yang dibawa menggunakan mobil truk dari Sumatera Selatan (Sumsel).
“BBM tersebut dibawa dari Sumsel ke Babel lewat tanjung kalian, ada sepuluh orang yang diamankan pada saat penggerebekan di Pelabuhan,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan petugas, masing – masing mobil truk bermuatan satu unit tangki berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 10 ton ilegal.
“Kurang lebih ada 80 ton BBM jenis solar yang diamankan petugas, kini para pelaku masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa dirilis,” ujar Firman.
Selain mengamankan 8 truk bermuatan solar ilegal, polisi juga mengamankan pelaku yakni, Ahmad Marsidi (27), warga kota Palembang, M. Najamudin (21) warga Betung, Kabupaten Musi Banyuasin, Aan Afriansyah (28) warga Kabupaten Musi Banyuasin, Nurman (30) warga Terbanggi Subing, Kabupaten Lampung Tengah, Budi (34) warga Kabupaten, Rendi (35) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, Holden (45) warga Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Abdullah Sani (41) warga Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, Exggi Syampurna (20) warga Kabupaten Musi Banyuasin dan Candra Irawan (18) warga Kecamatan Lawang Wetan Musi Banyuasin.