3 Sekawan Diciduk Polisi Akibat Mencuri Rumah Tetangganya Sendiri
Palembang,KABARKATA.COM – Lantaran mencuri dirumah tetangganya sendiri. Seorang juru parkir yakni Sulaiman (24) bersama dua temannya WN (16) dan MR (16) ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (10/3/2021).
Ketiga tersangka yakni warga Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini melakukan aksi pencurian di rumah tetangga mereka sendiri yakni korban SR (31), Sabtu (6/3/2021) malam.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang berupa 6 buah seprei, 1 unit catokan rambut, 2 unit setrika, 1 unit mesin gergaji, 1 unit mesin pompa air, 1 unit bor listrik, 1 helai kain songket, 3 buah jam tangan.
Ketiga pelaku dipergoki korban, Saat sedang beraksi mencuri, sehingga langsung kabur den
Gan membawa barang-barang curian.
“Ya pak, kami mencuri dirumah orang yang masih satu kampung bertiga, barang hasil curian kami jual di pasar Cinde. Uangnya dibagi dan sudah habis digunakan untuk membeli makanan dan rokok, kebutuhan sehari-hari saja pak,” kata sulaiman, Kamis (11/3/2021).
Disamping itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari korban, dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan mengetahui keberadaan mereka lalu kita lakukan penangkapan,” ujar Edi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing.
Edi menjelaskan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan yakni 2 buah seprei merek Bonita. “Dari pengakuan para pelaku ini, bahwa barang hasil curian telah dijual di pasar. Untuk proses hukum ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.