kapolsek Plakat Tinggi Temukan Dua Pucuk Kecepek Sejata Api

Hukum
Polsek plakat tinggi

Muba,Kabarkata.Com Meski sosialisasi bahkan operasi terhadap orang yang menyimpan dan memiliki senjata api jenis Kecepek terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun masih saja ada warga yang tak mematuhinya, kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan jenis Kecepek itu masih belum dapat dihilangkan, dikarena alasan klasik yakni, “Untuk Menjaga Kebun”.

Namun disisi lain, Senjata Api jenis Kecepek sering juga digunakan oknum warga untuk melakukan tindak kriminalitas. Seperti yang perna terjadi, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengancaman bahkan penganiayaan.

Berarti secara Undang-Undang tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Seperti terjadi, di Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (12/04/2023).
Saat digrebek atau ditangkap oleh personil Polsek Plakat Tinggi dalam kasus pengeniayaan. Dipondok Nurdin (65) warga Desa Suka maju kecamatan Plakat Tinggi, ditemukan 2 pucuk senjata api Laras panjang yang merupakan senjata api rakitan atau sering disebut Kecepek atau locok.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.

Mewakili Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH, Kapolsek Plakat tinggi Ipda Joni Jamaris SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka kami tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya ditemukan 2 pucuk Kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam.”Ujar Kapolsek.

Baca Juga Polwan Polda Sumsel Dilatih Pulihkan Trauma Korban Bencana Alam
Joni juga menjelaskan, saat Kecepek tersebut ditemukan dalam keadaan siap tembak. “Dan untuk menetralisir agar senjata tersebut tidak meledak kami siram air sehingga mesiunya basah yang kemudian pelurunya dikeluarkan agar tidak membahayakan orang lain,”jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Untuk penanganan kasus tersebut kami limpahkan ke polres Muba, karena Polsek plakat tinggi di polres Muba termasuk Polsek yang tidak melakukan Penyidikan”, Ungkapnya joni (Ratu)