Fraksi PAN Pertanyakan Batas Waktu Himbauan Peniadaan Shalat Jumat

News
DPRD Muba

Musi Banyuasin,kabarkata.com – Dalam Rapat Paripurna, selain Pandangan Umum terhadap lima RAPERDA inisiatif pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Anggota DPRD,Endi Susanto, SE. MM. Selaku Ketua fraksi  Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan untuk mengkaji ulang himbauan tentang peniadaan pelaksanaan sholat jum’at di masjid masjid yang sudah berlansung dalam tiga minggu ini,terkait mewabahnya Covid 19.

Penyampain itu di sampaikannya saat berlangsung rapat paripuna kepada Bupati dan wakil Bupati dan juga rekan rekan DPRD Musi Banyuasin.Rabu 08/04

“Dia Endi Susanto ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin,menyampaikan bahwa kami berterimakasih dan menberikan penghargaan setinggi tingginya kepada Bupati dan jajarannya yang telah bekerja pro aktif dalam penanganan pencegahan merebaknya virus carona (covid 19) di musi Banyuasin ini dengan mengelontorkan dana yang cukup fantastis,”Ungkapnya.

Lanjutnya,Namun yang ingin kami sampaikan sebagian kegelisahan warga musi banyuasin khususnya di kecamatan Sekayu,tentang peniadaan pelasaksanaan sholat jum’at di masjid masjid yang telah berlangsung 3 (tiga) minggu ini,kira kira sampai kapan  himbauan ini berlaku.

Sebagian besar warga mengatakan,kita seharusnya lebih meningkatkan ibadah,ini malah kita di jauhkan dari masjid masjid,”apakah pemerintah kabupaten musi banyuasin tidak ada tindakan yang di lakukan yang dapat menberikan jaminan keamanan dari virus carona (covid 19) di tempat ibadah,”ujar politiksasi PAN ini.

Dalam penutupan penyampaiannya dia Endi,mengajak untuk mengkaji ulang himbauan ini tetapi kita tetap harus mengedepankan kesehatan dan keselamatan kita semua,tutupnya.(ndra/suhednra)