Peringatan Hari Buruh Dengan Pelatihan Hukum
Muara Enim, kabarkata.com – Hari buruh internasional atau biasa disebut May Day jatuh pada 1 Mei 2019 ini. Di Kabupaten Muara Enim para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) mengikuti pelatihan dasar hukum ketenagakerjaan berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu (1/5). Mereka juga menggelar aksi pernyataan sikap kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pelindung para buruh.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah SH MH mengajak kepada seluruh peserta dan buruh yang ada di semua sektor perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim tetap bersatu. Menjaga kekompakan, persatuan dan kesatuan, menjadi mitra pemerintah kabupaten Muara Enim.
Pada peringatan hari buruh ini juga, lanjutnya, seluruh buruh yang tergabung dalam FSBBM membuat pernyataan sikap berjuang meminta kepada pemerintah daerah selaku pundung buruh sehingga buruh bisa mendapatkan kesejahteraan yang adil dan merata di tempat kerja masing-masing.
“Kami minta agar dibuatkan kebijakan atau Deregulasi menunjang hak-hak buruh secara normatif kepada BUMN BUMD, BUMS dalam kabupaten Muara Enim. Sehingga para buruh dapat terlindungi haknya, dan mendapatkan kesejahteraan yang adil dan merata,”ungkap Rahmansyah.
Dia meminta kebijakan dari pemerintah daerah untuk meninjau kembali soal penerapan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) khususnya di perusahaan pertambangan batubara yang adi kabupaten Muara Enim. Menurutnya, penerapan aturan ini tidak melindungi hak-hak tenaga kerja didalam perusahaan.
“Pernyataan sikap kami diantaranya berbunyi Pemberian Hak Normatif kepada Buruh, Perbaikan UMSK pada Tiap tahunnya, Dibuatkan Perda untuk pekerja lokal dan Bersinergi dengan BUMN, BUMD dalam.melakukan pelatihan keterampilan buruh,”terang Rahmansyah.
Sementara itu, bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM menyatakan merespon pernyataan sikap diungkapkan FSBBM dalam peringatan hari buruh tahun ini. Kemudian, kepada federasi ini pihaknya mengapresiasi dimana telah mengakomodir aspirasi para buruh yang ada di Kabupaten Muara Enim.
“Kami merespon pernyataan sikap dari FSBBM yang pertama untuk memberikan sanksi administrasi ini nanti kami minta masukan dari SBM dan Dinas Tenaga Kerja kemudian agar menetapkan upah minimum regional sektor setiap tahun ini. Insya tentang pengutamaan pekerja lokal di Kabupaten Muara Enim yang keempat ini memang sedang kami bahas bersama dinas tenaga kerja BUMN, BUMS atau swasta untuk menciptakan pelatihan dan praktek lapangan terhadap SDM lokal sehingga pada saatnya bisa bersaing di dunia industri,”kata Ahmad Yani. (eko)